Selasa, 26 Januari 2016

Cara Melegalisir KTP


Legalisir KTP? Emang ada? Buat apa?
Itulah yang pertama kali terbesit ketika saya diminta melegalisir KTP untuk keperluan dokumen tertentu. Kalo emang ada, dimana tempat melegalisir KTP? Gimana caranya? Terus syaratnya apa aja?

Setelah sms ummi dimana legasisir KTP, jawabannya kurang meyakinkan: kayaknya di kelurahan. Karena ragu-ragu, aku tanya pak Satpam kantor setempat. Kata pak satpam, tempat untuk legalisir KTP adalah di kantor capil alias kantor Catatan Sipil Kabupaten. Alhamdulillah dekat rumah. Saya langsung meluncur ke sana. Inilah syarat untuk bisa melegalisir KTP;


  1. KTP asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli. Kudu asli, fotocopy an tidak diterima.
  3. Fotocopy KTP bolak balik sebanyak yang ingin dilegalisir.
  4. Tunggu sebentar, kemarin sih saya 5 menitan sudah selesai dilegalisir.
Kadang, ada kalanya dokumen berupa KTP dilegalisir bisa menjadi syarat misalnya melamar kerja di instansi pemerintah. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar