Jumat, 04 Maret 2011

Hukum diplomatik adalah hukum/ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan luar negeri antar negara. Ketentuan-ketentuan itu tentu saja merupakan hasil kesepakatann bersama antara negara-negara berdasar kebiasaan-kebiasaan internasional dan perkembangan masyarakat internasional.

Semua negara-negara di dunia pastilah saling melakukan hubungan luar negeri atau lebih sering disebut dengan hubungan diplomatik. Hubungan diplomatik itu dilakukan oleh para diplomat dan anggota kedutaan yang merupakan wakil dari masing-masing negara.

Sejarah Hukum diplomatik bermula dari jaman sebelum masehi. sejarah yang amat panjang tentang hubungan diplomatik antar negara-negara merupakan awal hubungan luar negeri yang terus berkembang dan juga merupakan cikal bakal berkembangnya politik luar negeri.



Fungsi Diplomat

Peran besar para diplomat atau dubes antara lain adalah:

Sebagai simbol dan wakil formal negara asal atau negara pengirim.
Sebagai agen yang memiliki tugas untuk meningkatkan hubungan yang telah terjalin antar negara dalam masyarakat internasional.
Sebagai duta untuk melakukan berbagai perundingan internasional dengan pihak luar negeri untuk kepentingan negara asal.
Sebagai pelindung bagi kepentingan warga negaranya dan juga kepentingan negara asal/ pengirim di negara penerima.
Sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan misi kerja luar negeri dan pihak yang melakukan koordinasi dan pengaturan kerja.
Sebagai pihak pelapor yang wajib melaporkan berbagai informasi serta data-data yang diperoleh dari negara penerima untuk negera asal/pengirim, termasuk berbagai hasil perjanjian dan perundingan internasional.

Sejarah Hukum Diplomatik

Pada jaman Mesir, India dan Cina kuno sudah ditemukan beberapa bukti tentang adanya utusan diplomatik dan konsuler yang memiliki berbagai fungsi dan keistimewaan. Pada tahun 1179 SM, sudah ada perjanjian perdamaian yang dibuat oleh Ramses II dari Mesir dengan Hattusili II dari Kerajaan Kheta (Asia kecil)dengan menggunakan bahasa Akkadi/Babylon.

Raja Iskandar Agung juga pernah menjalin hubungan diplomatik dengan Kerajaan Maurya di India. Di saat yang bersamaan, beberapa duta besar dari Yunani ditempatkan atau dipercayakan pada Raja Pataliputra. Kemudian, ada pula pertukaran utusan antara Maharaja Ashoka dengan pemerintah di negara-negara lain, seperti Syria, Macedonia, Cyprus dan juga Mesir.

Kaidah-kaidah pokok hukum diplomatik dibentuk oleh negara-negara seperti Romawi, Perancis, Yunani dan Turki. Selain itu, kerajaan-kerajaan di wilayah Indonesia juga telah sejak lama melakukan hubungan diplomatik dan perdagangan dengan Cina, India dan negara-negara kawasan timur tengah lainnya. Awal hukum diplomatik dimulai dengan hukum kebiasaan yang telah berlaku sebelumnya. Contohnya adalah sebuah kebiasaan yang telah menjadi ketentuan mengenai keistimewaan dan kekebalan para duta besar.Hal ini dikarenakan duta besar adalah dianggap orang suci, yang perlu diperlakukan dengan istimewa.

Sejarah hukum diplomatik kemudian bergulir dengan adanya perjanjian Whesphalia, yang merupakan awal perkembangan hukum diplomatik, sebab sejak saat itu pula perwakilan-perwakilan diplomatik kemudian bersifat permanen, utusan-utusan diplomatik kemudian mulai diangkat, dikirimkan dan dipercayakan pada negara lain.


Pengaturan Hubungan Diplomatik

Konvensi Wina pada tahun 1815, disusul Protokol Aix La Capelle tahun 1819 adalah ketentuan-ketentuan yang telah mengatur prinsip-prinsip hukum diplomatik menjadi sistematis dan tetap. Menjelang Perang Dunia I dan II, peran diplomat dalam diplomasi-diplomasi internasional mulai dianggap penting. Karena para perwakilan itu harus mampu mendengar, melindungi, memantau dan kemudian melaporkan, bahkan mereka pun harus bisa menjadi penyampai suara di perundingan-perundingan internasional untuk negara asal atau yang diwakilinya.

Liga Bangsa-bangsa (LBB) membentuk sebuah Komite Ahli di tahun 1927 yang bertugas untuk membicarakan serta melakukan pembahasan tentang perkembangan dan kodifikasi hukum internasional, yang termasuk di dalamnya hukum diplomatik. Hanya saja, komite tersebut baru berhasil merumuskan dua buah konvensi saat konferensi di Havana pada tahun 1928. Dua konvensi yang dihasilkan adalah Convention on Diplomatic Officers dan Convention on Consullar Agents.

Kemudian PBB memprakarsai Konferensi Menteri Berkuasa Penuh di Wina tanggal 2 Maret-14 April 1961 yang lalu mengesahkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik. Konvensi Wina tersebut terdiri dari 52 pasal dan dua protokol pilihan. Lalu diadakan lagi konferensi yang sejenis, menghasilkan Konvensi Wina tentang hubungan konsuler yang dinyatakan berlaku sejak 19 Maret 1967.

Lalu Majelis Umum PBB pada tanggal 8 Desember 1969 menyetujui Resolusi 2530, disertai teks konvensi tentang misi khusus. Berikutnya, tanggal 14 Desember 1977 Majelis Umum PBB mengesahkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Orang-orang yang Menurut Hukum Internasional Dilindungi, dalam hal ini termasuk para diplomat.

Catatan panjang sejarah hukum diplomatik adalah bukti keseriusan hubungan antara negara-negara di tengah kehidupan masyarakat internasional. Karena adanya beragam kepentingan antar negara, membuat peran diplomat amat diperlukan. Tentu saja yang paling utama, para diplomat tersebut harus mau melindungi kepentingan negara asalnya, khususnya para warga negaranya baik saat mereka di negeri sendiri ataupun di negeri orang.

0 komentar:

Posting Komentar